Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri!
“Termasuk juga rekan-rekan di kampus untuk memfasilitasi, melakukan eksaminasi publik, kita buka ruang eksaminasi di fakultas hukum yang berkenan silakan untuk menghubungi kami,” ucapnya.
Pada hari ini, Senin, Rieke ikut mendampingi keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim PN Surabaya dimaksud ke KY RI.
Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu.
Oleh karena itu, keluarga Dini Sera ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran kode etik serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” ucap kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura.
Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada peraka itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.