Cekal Tanpa Batas Dinilai Melanggar HAM
Rabu, 23 November 2011 – 17:41 WIB
Sementara Mantan tokoh petisi 50, AM Fatwa yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pemohon menilai UU keimigrasian pada prakteknya berlaku menyimpang.
"Saya mengalami sendiri, ketika menjadi tahanan politik kerena menandatangani petisi 50, hak sipil dicabut, tidak dapat bepergian keluar negeri, tidak boleh menghadiri kegiatan Presiden dan Wakil Presiden saat itu. Aturan keimigrasian telah digunakan untuk kekuasaan politik saat itu," kata AM Fatwa.
Ia mengatakan, sejumlah tokoh politik, militer dan masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan Presiden Suharto saat itu, menandatangani Petisi 50. Tokoh politik tersebut dituding melakukan pembelotan terhadap negara sehingga sebagian ditangkap dan dicekal bepergian keluar negeri tanpa ada kepastian. "Pencekalan bepergian keluar negeri terjadi bertahun-tahun. Aturan lama tersebut nampaknya masih berlaku hingga saat ini," ujarnya.