Cekal Tanpa Batas Dinilai Melanggar HAM
Rabu, 23 November 2011 – 17:41 WIB
Diketahui, tersangka kasus Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, menguji Pasal 97 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu diuji lantaran perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu. “Norma Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian khususnya frasa "dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan" bertentangan UUD 1945," kata Yusril.
Karenanya, Yusril meminta Mahkamah membatalkan frasa tersebut sehingga ada kepastian hukum batas waktu cegah-tangkal. Yusril yang kini masih berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum mengaku, hingga kini dirinya masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011. “Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” ucapnya.(kyd/jpnn)