Cekal Tanpa Batas Dinilai Melanggar HAM
Rabu, 23 November 2011 – 17:41 WIB
JAKARTA--Mantan ketua Panitia Kerja perumusan Revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, Fachri Hamzah, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK), membatalkan berlakunya Pasal 97 ayat 1 dalam UU tersebut yang digugat oleh Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, Pasal itu memberikan ketidakpastian hukum, karena tidak memberikan batas waktu pencegahan atau pencekalan terhadap seorang yang tengah bermasalah dengan arapat penegak hukum.
"Pencegahan tanpa batas Pasal 97 Ayat 1 dapat dikatakan UU ini secara keliru mengambil garis mundur, sesuai nafas UUD 1945," kata Fachri saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Rabu (23/11).
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menambahkan, pasca amandemen ke empat konstitusi, para legislator berupaya mengurangi peran negara, dan memperkuat kebebasan, dalam produk legislasi yang dihasilkan.
JAKARTA--Mantan ketua Panitia Kerja perumusan Revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, Fachri Hamzah, meminta kepada Mahkamah Konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
BERITA LAINNYA
- Humaniora
1.488 Bencana Terjadi di Sukabumi Sepanjang 2024
Jumat, 03 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
Jumat, 03 Januari 2025 – 08:42 WIB - Hukum
Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
Jumat, 03 Januari 2025 – 08:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:17 WIB - Bengkulu
Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:32 WIB - Humaniora
Honorer Tanpa Kode L dan 4 Pertanyaan soal PPPK Paruh Waktu, Misteri Bukan Hanya Gaji
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:02 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 3 Januari 2025
Jumat, 03 Januari 2025 – 06:16 WIB - Dahlan Iskan
Palang Rel
Jumat, 03 Januari 2025 – 06:55 WIB