Cemburu, Bolang Bunuh Sahabat Menggunakan Golok
Keduanya akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sebelum tertangkap tersangka, sering berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga petugas kesulitan menangkap keduanya. Atas informasi masyarakat, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat pulang ke Cianjur," ungkapnya.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan para tersangka terjadi empat tahun yang lalu tepatnya Maret 2016.
Bolang otak pelaku menghabisi korban dengan cara membacok korban menggunakan golok hingga tersungkur di TKP Jalan Perintis Kemerdekaan.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya ikut membantu memukuli dan menendang korban.
Mengetahui korban tidak bernyawa, ketiga tersangka membuang tubuh korban di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, untuk menghilangkan jejak. (antara/jpnn)