Terungkap Cara PNS Bernama Said Mendapatkan Gaji Ganda
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang oknum PNS bernama Said Zakimubarak yang menerima ganji ganda, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (3/1).
Said menerima gaji sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Pidie dan PNS Pemerintah Aceh.
Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima gaji ganda.
Jaksa penuntut umum (JPU) Cut Henny Usmayanti. dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Said Zakimubarak pada 2005 mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh dan diterima sebagai pegawai.
“Terdakwa pada 2006 mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pemerintah Aceh. Terdakwa memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS atapun sebagai aparatur negara. Terdakwa lulus dalam seleksi tersebut,” demikian bunyi dakwaan, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra.
Terdakwa Said Zakimubarak hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya, Darwis.
Dijelaskan JPU, setelah lulus sebagai CPNS di pemerintah provinsi, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie dan diterima.
Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengakukan tugas belajar untuk S2 keperawatan ke Pemerintah Kabupaten Pidie.