Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU
Minggu, 03 Maret 2013 – 16:34 WIB
"Artinya, jabatan ketua umum atau sekjen tidak dapat diwakilkan misalnya kepada Majelis Tinggi atau kepada Pimpinan Kolektif. Lagi pula jika ada perubahan AD/ART yang menyatakan bahwa kegiatan partai dapat dilaksanakan oleh kepemimpinan kolektif, semestinya harus terlebih dahulu didaftarkan kepada kementerian paling lama 30 hari sejak terjadinya pergantian tersebut," kata Ray.
Begitu juga dengan adanya pergantian susunan kepengurusan harus terlebih dahulu didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 hari sejak terbentuknya kepengurusan baru.
Sehingga diakui Ray, jika ada permintaan dispensasi, kemungkinan dapat dipahami dan dapat ditoleransi jika perubahan AD/ART atau susunan kepengurusan sudah dilaksanakan dan didaftarkan tapi sedang menunggu proses di Kementerian.