Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU
Minggu, 03 Maret 2013 – 16:34 WIB
"Sekarang saja, presiden yang sekaligus ketua Majelis Tinggi Demokrat sedang berkunjung ke Jerman. Jabatan rangkap SBY sebagai Presiden dan sekaligus ketua Majelis Tinggi memang tidak ideal. Langkah itulah yang ditempuh oleh SBY. Dan kini, Demokrat meminta dispensasi," tuturnya.
Menurut Ray, jika menilik kepada UU Pemilu, tepatnya pasal 57 ayat (1) a yang menyatakan bahwa penyerahan daftar bakal calon anggota DPR ke KPU harus ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal (sekjen) atau sebutan lain dengan sangat jelas menepiskan adanya kemungkinan dispensasi tersebut. "Ketua umum atau sekjen dalam hal ini jelas merujuk kepada jabatan," terangnya.
Dalam AD/ART Partai Demokrat Pasal 12 ayat (1) dan (2) menyebut istilah ketua umum dan sekjen. Keduanya disebut sebagai pengurus harian terbatas. Dua jabatan itu ditambah jabatan lain disebut sebagai Dewan Pimpinan Pusat (DPP)