Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cepat Respons Pengaduan Publik, Banyuwangi Raih Penghargaan

Jumat, 09 November 2018 – 09:02 WIB
Cepat Respons Pengaduan Publik, Banyuwangi Raih Penghargaan - JPNN.COM
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menerima penghargaan dari Menteri PAN-RB Syafruddin. Foto: for JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali meraih penghargaan dari pemerintah pusat. Kali ini, Banyuwangi diganjar Top 10 Penerimaan Pengaduan Pelayanan Publik dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Anugerah bertajuk Anggakara Birawa tersebut diserahkan Menteri PAN-RB Syafruddin kepada Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas pada penutupan The International Public Service Forum 2018, di Jakarta, Kamis (8/11).

“Semua lembaga pemerintah harus memberikan pelayanan publik terbaik. Prestasi yang ditorehkan para penerima penghargaan pengaduan pelayanan publik ini hendaknya direplikasi lembaga lainnya,” ujar Syafruddin.

Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa menambahkan, penghargaan tersebut diberikan kepada institusi yang memiliki komitmen tinggi dalam merespons pengaduan publik.

Ada beberapa indikator penilaian dalam menentukan para peraih penghargaan. "Mulai komitmen pimpinan, tindak lanjut laporan, infrastruktur pendukung hingga kompetensi SDM-nya," terang Diah.

Dari berbagai indikator tersebut, lanjut Diah, Banyuwangi memiliki nilai yang cukup baik. “Banyuwangi selalu konsisten berikhtiar meningkatkan kualitas pelayanannya, termasuk dalam hal pengaduan dari warga,” ujarnya.

Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya menerapkan banyak pintu untuk pelaporan. Selain aplikasi Lapor dan SMS center, juga menyaring aduan dari layanan media sosial.

“Memang ada segmen-segmennya. Ada warga yang cuma bisa SMS, ya cukup SMS, tidak perlu download aplikasi macam-macam. Ada yang main medsos, bisa pakai medsos, dan sebagainya,” ujarnya.

Pemkab Banyuwangi menerapkan semua laporan harus ditangani dalam tempo maksimal empat jam. Baik melalui pengaduan publik di website resmi atau di medsos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News