Cerai dari Istri, Pria Bejat Kesepian, Anak Tiri jadi Korban
Sabtu, 16 Mei 2020 – 00:49 WIB
Menurutnya, saat ini pelaku telah diamankan di penjara. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (yanadi/bantenraya)