Cerai Prajurit Tak Perlu Izin Atasan
MA Abaikan Surat Panglima TNISabtu, 30 Oktober 2010 – 06:25 WIB
Mantan Ketua Muda Bidang Non Yudisial ini mengaku tak bisa memperketat syarat gugatan cerai. Sebab, syarat administrasi memang tidak lebih penting daripada unsur yuridis gugatan cerai. "Kami tidak bisa mempersulit, karena memang persyaratanya begitu," katanya.
Cerai prajurit sempat mengemuka dalam Rakernas MA di Balikpapan, Kalimantan Timur. Surat itu dilayangkan ke MA berdasar Peraturan Panglima TNI No. Perpang/11/VII/2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit. TNI menginginkan agar syarat cerai diperketat agar angka cerai prajurit bisa ditekan. Itu membuat mereka bisa membina keluarga prajurit lebih efektif. (aga)