Cerai Prajurit Tak Perlu Izin Atasan
MA Abaikan Surat Panglima TNISabtu, 30 Oktober 2010 – 06:25 WIB
Apalagi, MA merilis Surat Edaran MA (SEMA) nomor 5 tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP nomor 10/1983. SEMA tersebut memberi waktu enam bulan bagi PNS atau prajurit untuk meminta izin atasannya. Apabila tenggat waktu berakhir, mereka tetap bisa melanjutkan perkaranya. Nah, karena kesulitan membina prajurit lantaran mudahnya syarat gugatan cerai, Panglima TNI lantas berkirim surat ke MA agar syarat izin atasan lebih dipertimbangkan.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengakui adanya surat dari Panglima TNI. Namun, dia menegaskan bahwa izin atasan hanya syarat administrasi. Syarat tersebut bisa diabaikan apabila syarat yuridis terpenuhi. "Syarat yuridis tidak bisa dikalahkan syarat administrasi. Kalau secara yuridis terpenuhi, gugatan cerai tetap bisa dilanjutkan," katanya.
JAKARTA - Para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak perlu rumit meminta izin atasan untuk mengajukan cerai. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Sebut KPK Tak Temukan Apa-Apa di Rumah Hasto, Pengacara: Sebenarnya Apa yang Dicari?
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:13 WIB - Humaniora
Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:12 WIB - Hukum
Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:26 WIB - Humaniora
Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Persib Datangkan Penggawa Timnas Curacao Gervane Kastaneer
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:45 WIB - Jatim Terkini
Pajero Tabrak Ruko di Jalan Klampis Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Rp3 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:37 WIB - Sepak Bola
Berapa Kompensasi yang Didapat Shin Tae Yong Seusai Dipecat PSSI?
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:07 WIB