Cerita Aiptu Suhardi Dicaci, Dianiaya hingga Diancam Dibunuh Geng Motor Brutal
Minggu, 11 Juli 2021 – 18:18 WIB
Untuk para pelaku, mereka kini sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.
Lalu Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan. (cr1/jpnn)