Fakta Baru Si Penyok, Anggota Geng Motor yang Mengeroyok Aiptu Suhardi, Ya Ampun
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru soal Muhammad Aldi Royya alias Penyok (18) yang menjadi buron atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suhardi.
Penyok ditangkap polisi di tempat persembunyiannya daerah Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis (15/7) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan bahwa Penyok ternyata seorang mantan narapidana kasus pengeroyokan.
"Yang bersangkutan (Penyok) ternyata juga mantan narapidana, residivis, pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, itu terjadi pada 2019," kata Achmad di Jakarta, Jumat (16/7).
Dia menambahkan bahwa ternyata Penyok juga merupakan salah satu pelaku utama kasus tersebut.
"Kami menyimpulkan sementara, dia salah satu pelaku utama. Baik pada konteks pengeroyokan terhadap anggota polri yang ada, maupun penyelenggaraan balapan liar yang melatarbelakangi peristiwa itu," ujar Achmad.
Kini polisi sudah menangkap total sembilan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Penyok.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.