Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cerita Basarah soal Imbas Stigma Bung Karno Terlibat PKI ke PDIP dan Jokowi

Sabtu, 22 Juni 2019 – 17:12 WIB
Cerita Basarah soal Imbas Stigma Bung Karno Terlibat PKI ke PDIP dan Jokowi - JPNN.COM
Ahmad Basarah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Ahmad Basarah menilai efek kekeliruan pemerintahan Orde Baru yang menganggap Bung Karno berkihanat dan terlibat pemberontakan PKI belum berakhir. Menurutnya, stigma itu masih berlanjut sampai saat ini hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PDI Perjuangan dianggap bagian dari PKI.

Basarah menyampaikan hal itu pada acara Haul ke-49 Bung Karno di kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/6) malam. Wakil ketua MPR itu mengatakan, Bung Karno dicap anti-Islam gara-gara keputusannya membubarkan Masyumi pada 1961.

Menurut Basarah, keppres tentang pembubaran Masyumi pada 1961 sama sekali tak memuat konsideran agama. “Lebih karena keterlibatan dalam pemberontakan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia, red), hal sama juga diberikan terhadap PSI (Partai Sosialis Indonesia, red),” ujarnya.

BACA JUGA: Analisis Hamdan tentang Pemahaman Bung Karno soal Islam & Nasionalisme

Doktor ilmu hukum yang menekuni soal Pancasila itu menjelaskan, TAP MPRS XXXIII/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno secara eksplisit menuduh Proklamator RI itu mendukung pemberontakan PKI. Menurut Basarah, tuduhan itu tak pernah dibuktikan secara hukum meski TAM MPRS tersebut memerintahkan pemerintahan Orde Baru menyelidikinya.

"Akibatnya, Bung Karno harus meninggal dunia dengan membawa beban berat bagi dirinya, keluarga, dan pengikutnya, karena dituduh mengkhianati negara yang dia dirikan dan berkhianat pada kepemimpinan negara yang dia pimpin sendiri," kata Basarah.

Menurutnya, negara baru meralat tuduhan kepada Bung Karno ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres Nomor 83 Tahun 2012. Melalui keppres itu pula Presiden SBY mengangkat Bung Karno sebagai pahlawan nasional.

Basarah menuturkan, salah satu syarat pemberian gelar pahlawan nasional adalah penerimanya tidak pernah berkhianat kepada negara. “Dengan pemberian gelar pahlawan nasional maka tuduhan Bung Karno berkhianat kepada bangsa dan negara menjadi gugur demi hukum,” tuturnya.

Ahmad Basarah menilai efek kekeliruan pemerintahan Orde Baru yang menganggap Bung Karno berkihanat dan terlibat pemberontakan PKI belum berakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News