Cerita Emil Salim: Pak Harto Minta Prajurit TNI Menggiring Gajah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma’ruf Amin diminta lebih memerhatikan masalah perlindungan satwa.
Menurut Chairman Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Protection of Forest & Fauna (Profauna) Rosek Nursahid, permasalahan perlindungan satwa memang terus berkembang dan makin membutuhkan perhatian khusus.
“Lihat saja perburuan, penangkapan, dan perdagangan satwa liar yang dilindungi makin masif. Ini mengancam ekosistem flora dan fauna yang menjadi perhatian global,” katanya di Jakarta, Jumat (15/11).
Menurut dia, isu-isu perburuan dan perdagangan satwa makin menunjukkan kondisi yang sudah kritis. Ambil contoh satwa burung, beberapa jenis tertentu hampir punah karena kurangnya perhatian dari pemerintah.
Sebenarnya, lanjut dia, komitmen pemerintah dalam melindungi satwa sudah menjadi perhatian khusus di zaman Presiden Soeharto. Di era Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.
Dalam Keppres itu disebutkan tiga satwa yang dinyatakan sebagai satwa nasional yakni Komodo, Ikan Siluk Merah, dan Elang Jawa. Juga, dalam keppres tersebut dinyatakan bunga nasional yakni Melati, Anggrek Bulan, dan Padma Raksasa (Rafflesia Arnoldi).
Rosek menilai jika dahulu tantangan di era Orba adalah regulasi, di zaman ini berupa implementasi penegakan hukum di lapangan.
“Banyak kasus yang disidangkan di pengadilan justru dijerat dengan hukuman minimal. Hal ini karena aturan kita mengatur hukuman maksimal, sehingga faktanya berbeda di lapangan,” ujarnya.