Cerita Tentang Bocah Bermimpi soal Taman Indah sebelum Ditemukan Berdarah-darah
jpnn.com, SURABAYA - Unit Resmob Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap pria bernama Wahyu Buana Putra Morita yang menganiaya bocah berusia 12 tahun berinisial JM.
Tersangka yang kini berusia 46 tahun itu sempat buron lantaran berpindah-pindah tempat persembunyian.
Keluarga korban, Ibu Neli, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menangkap pelaku. Dia mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Jumat (11/6), saat polisi menggelar kasus itu.
"Saya berterima kasih kepada polisi, Polrestabes Surabaya. Mereka sudah bekerja keras secara profesional," ujar Neli yang didampingi kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan itu, Neli menceritakan kegiatan-kegiatan terakhir JM. Dia mengungkapkan seminggu sebelum kejadian nahas, JM sempat menyampaikan keinginan pergi ke pantai.
"Kami sekeluarga bepergian ke Jakarta, berlibur. Saat itu dia (JM, red) bercerita kalau ingin berlibur ke pantai," ungkap Neli.
Beberapa minggu sebelum kejadian, JM sempat bercerita bahwa dia bermimpi berada di taman yang indah.
JM juga menceritakan itu kepada Neli. "Dia bermimpi di taman yang sangat indah, tetapi saat tidur dibangunkan, akhirnya dia sedikit menggerutu," kata Neli menirukan cerita putranya.