Cetak Banyak Uang Palsu, Mahasiswa Semester 8 Diciduk Polisi
"Dari rumah tersangka kami menyita bahan upal berupa kertas buku gambar, kalender bekas, HVS A3 dan kertas singkong, serta satu unit printer dan peralatan pemotong. Selain itu di tong sampah, ditemukan hasil cetakan lebaran 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu yang belum dipotong," jelas Syafrizal.
Terkait aksi tersangka MS, hasil penyidikan sementara diketahui yang bersangkutan bekerja tunggal dengan perkakas sederhana. Pengakuan tersangka, upal dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Keterangan sementara dari tersangka, upal untuk kebutuhan sehari-hari. Dari hasil yang dicetak, rangka mengaku baru membelanjakan pecahan 50 ribu di salah satu kios di kawasan kontrakan tersangka," pungkas Syafrizal.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Sumatera Utara itu dijerat 244 KUHAP dan pasal 26 ayat 1 (2) junto pasal 26 ayat 1, 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (wrd)