Cetak Uang Palsu Pakai Komputer Pemko
Sementara, sabu yang ditemukan petugas dari sebuah pot bunga yang berada dipinggir jalan, tepat di depan rumah DH bukanlah miliknya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan urine, DH dinyatakan negatif.
“Katanya bukan punyannya. Memang pot bunga itu ada di pinggir jalan, sudah pasti banyak orang yang lewat. Dan memastikannya, kita juga sudah lakukan tes urine, ternyata negatif,” beber Sormin.
Untuk memastikan uang tersebut palsu, pihak Polres membawanya ke labfor. Dan atas perbuatannya kini kedua tersangka ditahan dan dikenakan pasal 36 ayat 1,2 dan 3 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 244 subsider 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ts)