Chandra Cs Dijegal Istana?
Awalnya Masuk 20 Besar yang Mestinya LolosMinggu, 31 Juli 2011 – 04:40 WIB
Sementara itu, perdebatan apakah KPK benar-benar terlibat atau tidak dengan pihak berperkara seperti Nazaruddin, mengusik beberapa pihak. Salah satunya adalah kalangan DPR. Selain muncul wacana pembubaran KPK, kini juga mulai menguat wacana agar dibentuknya lembaga pengawasan KPK dari pihak eksternal.
"Teman-teman di DPR banyak yang mengusulkan dibentuknya lembaga pengawas eksternal KPK," kata Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edi, dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin. Salah satu dasar pertimbangan pembentukan lembaga pengawas tersebut adalah untuk mengawasi dan menelusuri dugaan adanya kenakalan yang dilakukan para oknum-oknum KPK.
Selain itu, menurut Tjatur, hampir semua lembaga hukum di Indonesia memiliki lembaga pengawas eksternal. Misalnya polisi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan (Komjak), Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY). Nah untuk itulah, sudah saatnya KPK diawasi lembaga eksternal.