Kasus Hadfana Firdaus di Semeru, Chandra Berpendapat soal Sesajen
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan berbicara soal sesajen setelah heboh aksi sukarelawan bencana bernama Hadfana Firdaus di kawasan Gunung Semeru.
Hadfana Firdaus ditangkap polisi dan menjadi tersangka setelah videonya membuang dan menendang sesajen viral di media sosial.
"Kalau ritual sesajen tersebut adalah bagian dari ibadah keyakinan atau agama selain Islam, semestinya harus disimpan ditempat ibadah," kata Chandra kepada JPNN.com, Minggu (16/1).
Hal itu disampaikan Chandra ketika dimintai pendapat tentang seruan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap Hadfana dihentikan.
Chandra yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI itu berpendapat sesajen tersebut memang berpotensi menjadi persoalan hukum ketika diletakkan di ruang publik.
"Jika disimpan di ruang publik, bukan tempat ibadah terlebih lagi di ruang publik yang mayoritas penduduk beragama Islam, maka akan menjadi persoalan hukum bagi yang menyimpan sesajen tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF si penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur disetop saja.
Al Makin mengajak bangsa Indonesia memaafkan si penendang sesajen yang tercatat pernah menjadi mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.