Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Chandra Tahu Rp5 M untuk TAA

Jumat, 23 Januari 2009 – 18:21 WIB
Chandra Tahu Rp5 M untuk TAA - JPNN.COM
JAKARTA - Setelah ditelisik oleh majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa Yusuf Erwin Faisal, akhirnya Chandra Antonio Tan (Dirut PT Chandratex Indo Artha) mengakui bahwa dia tahu uang Rp5 miliar dalam bentuk travel cek, yang mengalir ke Komisi IV DPR-RI itu adalah terkait urusan rekomendasi DPR terkait usulan rekomendasi pelepasan hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Multi Guna (BNG) senilai Rp5 miliar milik pengusaha yang mengerjakan pembangunan jalan akses TAA tersebut, diserahkannya dalam dua tahap. Penyerahan pertama terjadi pada 13 Oktober 2006. Waktu itu Chandra serahkan travel cek senilai Rp2,5 miliar langsung kepada anggota Komisi IV DPR-RI di kantor DPR Senayan kepada Sarjan Tahir. Saat penyerahan travel cek, Chandra tak sendirian melainkan didampingi Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Samuel Chatib. Menurut Chandra, Samuel diperintah mendampingi oleh mantan Sekda Sumsel yang juga Direktur Badan Pengelola Pengembangan TAA (BPP-TAA) Sofyan Rebuin.

Lalu, penyerahan kedua terjadi pada 25 Juni 2007, kata Chandra, dilakukan di Hotel Mulia Jakarta. Waktu itu, dia menyerahkannya kepada Sofyan Rebuin, dari Sofyan hendak diserahkan kepada Sarjan Tahir, namun Sarjan buru-buru meminta Sofyan menyerahkannya kepada ketua komisi IV, Yusuf Erwin Faisal. ”Saya serahkan travel cek itu dalam map kepada Pak Sofyan. Kemudian saya mendapat telepon, lalu saya menyingkir sedikit. Saya diberitahu Pak Sofyan, uang itu sudah diserahkan kepada Pak Ketua. Waktu itu saya tidak tahu siapa yang dimaksud ketua, karena cuma kenal pak Sarjan. Sekarang saya baru tahu ketua itu Pak Yusuf,” beber Chandra.

Soal pemberian uang kepada Komisi Kehutanan untuk memuluskan rekomendasi ke Departemen Kehutanan, kata Chandra, secara teknis dirinya diatur oleh Sofyan Rebuin, namun uangnya dalam bentuk travel cek berdasar permintaan Sarjan Tahir. ”Memang pemberian uang senilai Rp5 miliar dalam bentuk travel cek itu diminta oleh Pak Sarjan. Beliau bilang uang itu dalam bentuk travel cek saja, Makanya saya beli travel cek,” papar Chandra.

JAKARTA - Setelah ditelisik oleh majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa Yusuf Erwin Faisal, akhirnya Chandra Antonio Tan (Dirut PT Chandratex

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News