China Perketat Aturan soal Organisasi Keagamaan, NU dan Muhammadiyah Terdampak
Selain yang memenuhi ketentuan di atas, organisasi atau individu tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan misionaris, pelatihan, atau ceramah secara daring.
Kegiatan keagamaan yang tidak diperkenankan juga dilarang disiarkan, baik secara langsung maupun rekaman.
Organisasi atau individu juga tidak boleh menghimpun dana atas nama agama tertentu melalui internet, demikian aturan baru keagamaan yang dikutip laman berita GICExpat.
Organisasi asing dan individu atau organisasi di China yang dibentuk oleh orang asing tidak diizinkan memberikan informasi keagamaan secara daring di negara sosialis terbesar di dunia itu.
Di China terdapat beberapa organisasi keagamaan yang didirikan dan beranggotakan warga negara Indonesia, seperti Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah, Lingkar Pengajian Beijing, termasuk pula wadah bagi WNI beragama Katholik, Kristen, dan Buddha.
Yuk, Simak Juga Video ini!