Cicak Desak Direktur Penuntutan KPK Dicopot
Selasa, 23 Februari 2010 – 15:01 WIB
Pola penyelesaian secara adat ini menurut juru bicara CICAK Illian Deta Artasari, dikhawatirkan bakal berbalik menjadi tudingan adanya praktik kolusi dan nepotisme, atau bahkan praktik kolusi dan mafia peradilan di KPK.
Ferry dituding telah melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf c, d, dan h Peraturan KPK No 5 P.KPK tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK. Tudingan ini muncul setelah Ferry mengantar pulang mantan JAM Intelijen Kejagung Wisnu Subroto lewat pintu samping KPK.