Cinta Terlarang Bunga dan Pria Ini Diketahui Orang Tua, Ujungnya Pahit
Rabu, 29 Juni 2022 – 06:53 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)