Ciptakan Keadilan, ini 3 Poin Reformasi di Bidang Pajak
Rabu, 14 Maret 2018 – 22:51 WIB
Ketiga, reformulasi regulasi perpajakan baik melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang saat ini tengah digodok di DPR.
"Ini tujuannya untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Tentunya kami sekarang ini mengadakan kebijakan yang tujuannya menciptakan keadilan," tandas Hestu.(chi/jpnn)