Cirus Masih Tetap Saksi
Selasa, 27 April 2010 – 13:15 WIB
Dalam penanganan perkara Gayus, Cirus merupakan ketua tim jaksa peneliti dan Fadil menjadi anggotanya. Hasil eksaminasi lantas menyebutkan ada ketidakcermatan dalam menangani perkara itu. Kemudian, pemeriksaan oleh jajaran pengawasan menunjukkan keduanya merupakan yang ?menghilangkan? pasal korupsi dalam perbuatan Gayus.
Padahal, dua jaksa peneliti lainnya, Eka Kurnia Sukmasari dan Ika Safitri Salim berpendapat, ada perbuatan korupsi sehingga harus berkoordinasi dengan bidang pidana khusus. (Jawa Pos, 23/4). Akibatnya, hasil pemeriksaan jajaran pengawasan menjatuhkan sanksi untuk Cirus berupa pencopotan dari jabatan struktural dan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah untuk Fadil. Meski ketidakcermatan itu ada unsur kesengajaan, namun belum diketahui motifnya.