Cirus Masih Tetap Saksi
Selasa, 27 April 2010 – 13:15 WIB
Dalam surat yang diterima pekan lalu itu, Mabes Polri meminta izin untuk meminta keterangan lima orang jaksa. Mereka adalah jaksa peneliti (P-16) dan jaksa sidang (P-16A). kelimanya adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukamasari, Ika Safitri Salim, dan Nazran Azis.Menurut Didiek, izin diperlukan jika meminta keterangan jaksa dalam posisi sebagai tersangka. Itu mengacu pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. "Jaksa yang diperiksa sebagai tersangka terkait pidana harus seizin jaksa agung," paparnya.
Karena masih sebagai saksi, pihak Kejaksaan juga merasa tidak perlu memberikan pendampingan atau bantuan hukum. Bagaimana jika naik status menjadi tersangka? Didiek tidak secara tegas menjawab Kejaksaan akan menyediakan bantuan hukum. "Hak ada pada tersangka untuk menggunakan kuasa hukum," katanya.Sebelumnya, JAM Pidsus Marwan Effendy mengatakan, bantuan hukum bisa dimintakan melalui persatuan jaksa Indonesia (PJI) atau persatuan purnawirawan jaksa. Biasanya didampingi mantan jaksa yang saat ini menjadi pengacara.
Terkait perkembangan koordinasi jaksa peneliti dan penyidik Polri dalam kasus Gayus, Didiek mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Syahril Djohan. "Sudah kami terima," katanya. Namun dia belum merinci pasal yang disangkakan untuk mantan staf ahli jaksa agung era Marzuki Darusman itu. Dengan SPDP itu, berarti Gedung Bundar telah menerima delapan SPDP dari Mabes Polri. Ketujuh SPDP itu adalah atas nama Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Arafat Enanie, Haposan Hutagalung, Lambertus Palangama, dan AKP Sri Sumartini. Mereka disangka dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.(rdl/fal)