Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Citilink Terapkan Kebijakan Baru Penerbangan Domestik

Rabu, 09 Maret 2022 – 14:25 WIB
Citilink Terapkan Kebijakan Baru Penerbangan Domestik - JPNN.COM
Ilustrasi Citilink. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Maskapai penerbangan Citilink menerapkan kebijakan terbaru mengenai persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik.

Kebijakan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam meniadakan syarat hasi tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap," kata Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3).

Kadek mengatakan bahwa dengan kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara.

Persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru di antaranya, penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kemudian, penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Lalu, penumpang di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Citilink menerapkan kebijakan terbaru mengenai persyaratan untuk penerbangan domestik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close