Coba, Bandingkan Hak Keuangan BPIP dengan Pejabat Lain
jpnn.com, JAKARTA - Gaji besar yang dianggarkan untuk dewan pengarah maupun anggota BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) menuai sorotan publik. Pasalnya, besaran gaji yang diterima dinilai terlampau besar dan tidak sesuai dengan kondisi keuangan negara.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2018 yang ditekan presiden, gaji yang diterima jajaran BPIP sangat besar. Di antaranya Ketua Dewan Pengarah Rp 112,5 juta, anggota dewan pengarah Rp 100,8 juta, Kepala BPIP Rp 76,5 juta, Wakil Kepala Rp 63,7 juta, Deputi Rp. 51 juta dan staf khusus Rp 36,5 juta.
Sebagai perbandingan , yang diterima Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dipegang Megawati Soekarno Putri hampir setara dengan penghasilan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan PP nomor 55 tahun 2014, hak keuangan yang diterima dua lembaga peradilan tertinggi itu Rp 121 juta. Bahkan, gaji Megawati mengalahkan Gaji presiden yang hanya Rp. 62,7 juta.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji BPIP sebetulnya tidak jauh berbeda dengan pejabat lainnya. Di mana gaji pokoknya hanya kisaran Rp 5 juta. Bahkan, tunjangan tunjangan yang diterima BPIP lebih kecil dibandingkan pejabat lainnya, yakni hanya Rp 13 juta.
"Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5). Sebagai gambaran, tunjangan eselon satu di kementerian mencapai Rp 19 juta.
BACA JUGA: Gaji Pejabat BPIP Fantastis, API Menduga Ada Balas Jasa
Sri menambahkan, hak keuangan BPIP menjadi besar karena itu sudah termasuk dengan tunjangan lainnya. Mulai dari tunjangan transportasi, komunikasi, pertemuan, hingga asuransi kesehatan dan jiwa. Terlebih, kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, sejak masih berbentuk UKP PIP pada juni 2017 lalu, para pejabat BPIP tidak pernah mendapat uang sedikitpun dari negara.