Coba Cara Baru Menyembunyikan Sabu-sabu dalam Cabai, Tertangkap juga, Rasain!
Senin, 31 Mei 2021 – 06:59 WIB
Saat ini pihaknya mengantoni satu tersangka lainnya dan dimasukkan dalam DPO. “Tersangka lainnya masih dalam pengembangan pihak kami.
Nantinya akan bekerja sama dengan Lapas Jombang untuk mengungkap kasus ini,” tukasnya.
DK dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)