Coblos Tembus karena Desain Surat Suara
Bawaslu tentang Pelanggaran dalam PilkadaSenin, 07 Juni 2010 – 08:12 WIB
Kedua aksi kerusuhan itu belum seberapa. Tiga kerusuhan dalam pilkada Sibolga (Sumut), Mojokerto (Jatim), dan Bengkayang (Kalbar) memiliki skala yang lebih besar. Di Mojokerto, misalnya, terjadi perusakan fasilitas dinas milik kabupaten. Kerugian daerah pun tak terhindarkan.Menurut Hidayat, jika terdapat kerusuhan, pihak yang dianggap bersalah adalah KPU dan pengawas pemilu. Stigma itu seharusnya tidak terjadi. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki tugas melaksanakan setiap tahap. Sementara pengawas pemilu sesuai dengan fungsinya adalah sebagai wasit atas pelanggaran pemilu yang terjadi. "Tugas untuk penanganan kerusuhan tetap saja pada pihak keamanan (kepolisian, Red)," ujarnya.
"Antisipasi atas potensi kerusuhan itu sejatinya sudah dilakukan pengawas pemilu setempat. Di pilkada Sibolga misalnya, panwas sudah meminta pihak keamanan agar mengantisipasi potensi kericuhan saat penghitungan suara. Namun, panwas tidak memiliki fasilitas tersendiri untuk mengawal proses itu. Kericuhan saat penghitungan suara pun tak terhindarkan. "Pengawalan itu penting, terutama pada hari-hari H -7, H +7, dan saat pemungutan suara," jelasnya.