Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum
Selain Keppres, Perlu MoU KPU-KPK-MendagriSenin, 22 Desember 2008 – 00:14 WIB
Menurut Ketua DPR Agung Laksono, jika hanya mendasarkan pada putusan MK, maka pilkada ulang di Jatim memberi peluang bagi pihak yang bersengketa yang tidak puas dengan hasil penghitungan ulang, untuk kembali mempermasalahkannya. ‘’Karena itu, saya minta agar pihak Kaji maupun Karsa bisa menerima hasil pilkada ulang,’’ kata Agung di Gedung DPR.
Apalagi, kata Agung, saat ini juga tidak ada payung hukum yang mengatur mengenai ketersediaan anggaran bagi pelaksaan pilkada ulang di Jatim. Agung juga mengingatkan, pilkada ulang sebenarnya harus dilaksanakan sebelum Januari 2009. Sebab, jika dilakukan pada Januari 2009, akan muncul pendapat melanggar UU nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang penyelenggaraan pilkada pada 2009. ‘’Karena itu sekali lagi, dengan kondisi seperti ini, saya harap semua pihak bisa menerima hasilnya,’’ katanya.