Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum
Selain Keppres, Perlu MoU KPU-KPK-MendagriSenin, 22 Desember 2008 – 00:14 WIB
Berarti pilkada ulang ini terancam tanpa ada dasar hukum? ‘’Bisa disebut begitu,’’ katanya. Sebab, secara yuridis MK hanya membolehkan penghitungan ulang. ‘’Belum ada ketentuan yang mengatur dibenarkan putusan MK untuk memerintahkan coblos ulang,’’ sebutnya. Dengan kondisi yang terjadi sekarang, lanjut dia, berarti kewenangan MA dihapus. Sehingga urusan pemilu dipecah jadi dua. MA mengurusi pelanggaran dan MK mengadili penghitungan suara.
Karena itu, untuk mengeliminir persoalan hukum pilkada, terutama pilkada ulang di Jatim, Fahmi mengusulkan ada MoU antara KPU, Mendagri, dan KPK. ‘’Kalau perlu ada MoU juga dengan Kejaksaan Agung. Ini agar KPU bisa tenang melaksanakan putusan MK,’’ katanya. Bahkan, Fahmi berharap presiden bisa turun tangan dengan menerbitkan Keppres.
Sebelumnya, KPU Jatim merencanakan pemungutan suara ulang di kabupaten Bangkalan dan Sampang pada 21 Januari 2009. Namun, KPU meminta agar pemungutan ulang bisa dilakukan pada Desember. Hal itu membuat KPU Jatim kesulitan, karena sama sekali belum melakukan tender pengadaan logistik. Hal itu sempat membuat KPU Jatim berkonsultasi ke KPU untuk meminta payung hukum penunjukan langsung. (yun/cak)