Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum
Selain Keppres, Perlu MoU KPU-KPK-MendagriSenin, 22 Desember 2008 – 00:14 WIB
Sayangnya, Hafiz tidak merinci bagaimana teknis pencairan pendanaan pilkada ulang Jatim. Apalagi, sampai saat ini DPRD Jatim belum menyetujui anggaran pilkada ulang. Bahkan pjs gubernur Jatim juga belum menandatangani Pergub untuk anggaran pilkada.
Sementara, kuasa hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid mengatakan, sebenarnya putusan MK bukan dasar hukum. Hanya bisa disebut sebagai sumber hukum. Dan dalam hirarki perundangan, katanya, cukup jelas diatur tentang tata urutan perundang-undangan. Dalam teori hukum, jika ada larangan atau tidak diatur dalam UU, maka jalan keluarnya menjadi boleh dan dibenarkan. Yakni apabila disesuaikan atau direvisi peraturannya. ‘’Itupun harus diatur oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi atau Perpu,’’ kata Fahmi, Minggu (21/12).
Dengan kondisi seperti itu, Fahmi menanyakan apakah putusan MK bisa menganulir beberapa pasal yang mengatur Pilkada yang dilarang pada 2009? Misalnya, tentang pencairan anggaran pilkada. ‘’Ini yang perlu mendapat payung hukum agar KPU Jatim tidak mendapat problem hukum di masa mendatang,’’ tukas Fahmi.