Coming Soon! Kejagung Akan Umumkan Satu Tersangka
"Satu bulan kemudian PT First Capital membuat surat pembatalan ke BPPN terkait pembelian hak tagih tersebut. "Dengan alasan bahwa lahan tersebut tidak dapat dikuasai oleh PT First Capital dan surat menyuratnya tidak ada dengan demikian BPPN menyetujuinya," imbuhnya.
Dia menambahkan, selanjutnya dilakukan lelang kembali oleh BPPN terhadap cessi tersebut dan dimenangkan oleh PT Victoria Securitas Internasional Corporation dengan nilai sebesar Rp 20 miliar.
"Bahwa tindakan BPPN yang menjual cessie milik PT BTN yang harganya jauh di bawah harga appraisal diduga bekerja sama dengan PT Victoria Securitas Internasional Corporation sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar," urainya. (boy/jpnn)