Commitment Fee Bukan untuk THR Menteri
Persidangan Kasus Suap Dana PPID KemenakertransSenin, 05 Maret 2012 – 18:01 WIB
Mantan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Program pada Direktorat Jendral Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) itu juga sempat mengakui bahwa dirinya pada 23 Agustus 2011 pernah dipanggil Sindu Malik untuk klarifikasi tentang penerimaan uang dari Dharnawati. Pertemuan itu juga dihadiri mantan angggota Tim Asistensi Menakertrans, M Fauzi.
Menurut Dadong, pada pertemuan itu Sindu meminta Fauzi mengklarifikasi soal penyerahan uang ke Menakertrans. "Ya nanti saya konfirmasi ke Trans 1 (Menakertrans)," kata Dadong menirukan ucapan Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, Nyoman dan Dadong didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)