Condong ke Swasta, Khawatir Listrik Mahal
Rabu, 09 September 2009 – 09:50 WIB
Kendati demikian, pihak swasta yang akan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat, menurut Purwono juga harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemerintah daerah dan DPRD setempat sebelum menetapkan tarif. "Pihak Pemda nanti yang memberi izin, sedangkan besaran tarif akan diatur Pemda dengan persetujuan DPRD. Jadi, mahal atau murahnya tarif akan tergantung Pemda dan sumber energinya sendiri," imbuhnya.
Selain itu dijelaskannya, UU Ketenagalistrikan juga mengatur bahwa jika pemerintah pusat dan Pemda menetapkan tarif di bawah biaya produksi listriknya, maka mereka diharuskan menyediakan subsidi. "Untuk daerah terpencil, maka yang dipakai adalah APBD. Kalau PLN, karena antar provinsi, maka harus menggunakan APBN," jelas Purwono lagi.