Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

COP24 Sepakati Pasal Teknis Perjanjian Paris

Senin, 17 Desember 2018 – 17:30 WIB
COP24 Sepakati Pasal Teknis Perjanjian Paris - JPNN.COM
Presiden COP24 Michal Kurtyka merayakan berakhirnya rapat panjang mengenai aturan teknis Perjanjian Paris tersebut. Foto: AFP

Kredit karbon adalah bukti bahwa satu pihak berhasil mengurangi emisi karbon. Kredit itu bisa diperdagangkan atau ditukarkan dengan kompensasi dana dari pihak yang gagal mencapai target.

"Pedoman yang dihasilkan menunjukkan pembagian tanggung jawab yang adil untuk seluruh negara. Buku ini juga memperhitungkan aspek ekonomi dan sosial tiap negara sambil terus berusaha meningkatkan ambisi," ujar Patricia Espinosa, kepala UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), yang mewakili Sekjen PBB Antonio Guterres.

Meski pulang dengan capaian positif, tugas para delegasi sebenarnya belum selesai. Mereka belum menyepakati satu pasal dalam bukul tersebut. Yakni, pasal 6 tentang mekanisme perdagangan kredit karbon secara internasional.

Lagi-lagi biang keladinya adalah Brasil. Usul delegasi Brasil tentang aturan yang menguntungkan pemilik hutan luas ditolak beberapa peserta rapat. Pasal tersebut harus dibahas lagi pada COP25 yang diadakan di Cile tahun depan.

"Memang ada beberapa detail yang perlu dikerjakan. Tapi, yang paling penting adalah sistemnya sudah ada," imbuh Espinosa.

Laurence Tubiana, salah seorang pembuat Persetujuan Paris, setuju dengan pendapat peserta rapat. Menurut dia, yang paling penting adalah kerangka untuk mendorong program ramah lingkungan sudah tercipta.

"Kuncinya adalah membuat sistem yang transparan. Jadi, kepercayaan antarnegara bisa dibangun," ujar mantan Dubes Prancis untuk negosiasi perubahan iklim 2015 kepada BBC. (bil/c10/dos)

PEKERJAAN RUMAH SETELAH PARIS 2015

Negara peserta Conference of Party (COP) 24 berhasil melanjutkan langkah Persetujuan Paris 2015.

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close