Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Coret DCS Demokrat, KPU Lombok Barat Disidang DKPP

Selasa, 17 September 2013 – 17:57 WIB
Coret DCS Demokrat, KPU Lombok Barat Disidang DKPP - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - KPU Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituding melakukan pelanggaran kode etik dalam penetapan daftar calon sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014.

Pasalnya, mereka telah mencoret semua bakal caleg Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Lombok Barat III dari DCS.

Hal ini diungkapkan Pengadu, Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Barat, Sahmad melalui kuasanya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di ruang sidang DKPP, gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

"Tanpa mempedulikan dan tidak mau memeriksa berkas-berkas kekurangan dari Pengadu, para Teradu pada tanggal 12 Juni 2013 mengeluarkan SK Nomor 38/Kpts/Kpu Kab/017.433821/2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 yang didalamnya isinya khusus dapil III adalah menghilangkan semua nama-nama bacaleg dari Partai Demokrat III," ujar kuasa Pengadu, Soleh membacakan pokok pengaduan.

Dalam perkara ini Ketua KPU Lombok Barat Suhaimi Syamsu dan empart anggotanya yakni Umar Achmad, Lalu Zohri, Mashur dan Suhardi menjadi pihak Teradu. Perkara ini disidangkan oleh majelis yang diketuai Saut H Sirait dan anggota majelis Anna Erliyana serta Valina Singka Subekti.

Menurut Soleh, perkara ini berawal dari seorang bakal caleg Demokrat bernama Sukanti. Bacaleg yang terdaftar di dapil Lombok Barat III itu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.

DPC Partai Demokrat kemudian berusaha melengkapi persyaratan milik Sukanti. Namun, usaha perbaikan itu ditolak oleh KPU Lombok Barat.

"Teradu tidak mau menerima dan para Teradu tidak mau memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengadu," ujarnya.

JAKARTA - KPU Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituding melakukan pelanggaran kode etik dalam penetapan daftar calon sementara (DCS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA