Corona Bikin Pelayanan Nikah Tutup Sampai 21 April
Jumat, 03 April 2020 – 19:39 WIB
Menurutnya, SE Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam itu juga mengatur bahwa akad nikah secara online baik melalui telepon, panggilan video, atau menggunakan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperbolehkan.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan. Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan wabah Covid-19,” pungkasnya. (bal/rs)