Corona Tak Terkendali, Didik Demokrat Maklumi Rencana Yasonna Obral Asimilasi Napi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengaku bisa memahami wacana tentang rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membebaskan puluhan ribu narapidana termasuk terpidana kasus korupsi dalam rangka mencegah penularan virus corona (COVID-19). Menurutnya, saat ini situasinya sudah tidak normal karena COVID-19 menjadi pandemi global.
"Di saat tidak normal dan darurat kesehatan seperti saat ini, saya bisa mengerti dan memahami langkah-langkah Menkum HAM untuk mengambil kebijakan khusus, yaitu memberikan asimilasi kepada narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," kata Didik saat dihubungi jpnn.com, Kamis (2/4).
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, ketika penyebaran COVID-19 belum bisa dikendalikan bahkan cenderung meningkat dan meluas penyebarannya saat ini, segenap komponen bangsa harus berkomitmen dan punya upaya besar untuk bersama-sama memerangi virus mematikan tersebut. Salah satu upaya yang bisa dilakukan masyarakat adalah melalui social distancing dan physiscal distancing, termasuk menghindari kerumunan.
Namun, kondisi lapas di Indonesia saat ini tak memungkinkan untuk social distancing ataupun physical distancing. Sebab, lapas di banyak tempat sudah kelebihan kapasitas, sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.
Didi menambahkan, beberapa anggota Komisi III DPR memberikan masukan kepada Kemenkum HAM bahwa pembebasan napi melalui asimiliasi didasari pada kondisi darurat. “Kedaruratan dalam menghadapi wabah virus, semestinya dilakukan tanpa ada diskriminasi, mengingat COVID-19 berpotensi menjangkiti siapa saja tanpa diskriminasi,” katanya.
Namun, Didi menegaskan bahwa harapan itu tak mudah direalisasikan. Sebab, harus ada political will Presiden Joko Widodo untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Artinya, Menkum HAM baru akan bisa membuat kebijakan terkait itu (pembebasan napi, red) setelah presiden mengubah atau mencabut PP 99/2012," kata Didik.(fat/jpnn)