'Cowboy' Merasa Diperdaya
Sabtu, 01 Mei 2010 – 01:42 WIB
Sementara itu, dari pantauan Radar Bali, situs resmi film Cowboys in Paradise yang beralamat di www.cowboysinparadise.com mulai kemarin berubah tampilannya. Situs tersebut hanya menampilkan background berwarna oranye dan tulisan Bahasa Inggris "We are aghast at the recent raids in Kuta. This is not point of the film". Tulisan tersebut memiliki arti "Kami terkejut dengan adanya razia baru-baru ini di (pantai) Kuta. (Cuplikan) ini bukanlah inti dari film".
Sementara itu, dari keterangan pihak kepolisian, Arnold dan Fendi segera melaporkan sang pembuat film ke pihak yang berwajib. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Gede Sugianyar mengatakan bahwa pembuatan film yang berkisah tentang kehidupan gigolo itu terindikasi melakukan pelanggaran pidana. "Film tersebut memang tak memiliki izin dari instansi terkait," ujar Sugianyar. Maka dari itu, Direktorat Reskrim Polda Bali akan menindaklanjuti masalah ini.
Bila jadi diproses secara hukum maka pembuat film tersebut, akan dikenai Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 Pasal 41 Ayat 1 tentang Perfilman yang berbunyi, Barang siapa melakukan usaha perfilman tanpa izin, maka akan diganjar hukuman paling lama 1 tahun penjara, atau denda paling banyak 40 juta rupiah. Selain itu, sang pembuat film yang merupakan warga asing juga terindikasi melakukan pelanggaran undang-undang keimigrasian.