CPNS 2021 Kemenkumham: Sebegini Pelamar Berijazah SLTA Tidak Lulus Seleksi Administrasi
"Namun jika dokumen tidak memenuhi syarat bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021," kata dia.
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar namun kesalahan dari verifikator instansi.
Perlu diingat, tegas dia, sanggahan ditujukan bukan untuk memperbaiki, mengubah, atau menambah informasi terhadap dokumen yang sudah diunggah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengingatkan calon pelamar untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, termasuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
"Kita (kemenkumham) memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini," ujarnya. (antara/jpnn)