Crane Roboh di Jatinegara, PT HK Hanya Kejar Target?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Nizar Zahro mengatakan, PT Hutama Karya (HK) harus bertanggung jawab atas robohnya crane pada proyek double-double track (DDT) di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/2).
Pasalnya, PT HK merupakan pelaksana proyek yang memakan empat korban jiwa itu.
Menurut Nizar, hal itu sudah diatur pasal pasal 61 ayat 5 Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua umum DPP Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) itu menambahkan, harus ada penyelidikan apakah crane yang digunakan PT HK layak atau tidak.
Dia mengatakan, PT HK adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang profesional.
Karena itu, ujar Nizar, sudah semestinya PT HK memiliki perhitungan cermat dalam menggarap proyek tersebut.
“Semestinya kalau memang dalam keadaan hujan dan diperkirakan licin sehingga menyebabkan craine roboh akibat licin atau menahan beban yang terlalu berat, pihak HK harus memperhitungkan secara cermat,” ungkap Nizar kepada JPNN, Minggu (4/2).
Menurut Nizar, insiden itu harus menjadi peringatan bagi BUMN agar tidak hanya mengejar target saat menggarap proyek infrastruktur.