Crass! Debt Collector Diparang
Saat langkah kaki Hari hampir menginjak pintu keluar, Parang dalam genggaman Khoirul langsung mengaun cepat.
Hari kaget, spontan menangkis sabetan pedang dengan tangan kirinya.
"Sabetan parang tersangka kemudian mengenai jari jempol kiri korban, hingga lecet dan mengeluarkan darah," ucap Kompol Hariyono.
Hari lantas melaporkannya ke Polsek Wiyung. Anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung langsung menuju ke lokasi kejadian untuk meringkus Khoirul.
Khoirul dibawa ke Mapolsek Wiyung untuk dimintai keterangan terkait penganiyaan yang dilakukan terhadap Hari.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Kini tersangka Khoirul harus mendekam di sel tahanan Polsek Wiyung dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan peledak dan senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.(yaz/no)