Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
jpnn.com, PALEMBANG - Belum selesai kasus antara Aiptu FN dan debt collector, perusahaan fintech kembali berulah.
Terbaru, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua orang debt collector.
Dua debt collector tersebut, yakni HDM dan AN, keduanya menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang sedang dipinjam pamannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menerangkan kedua tersangka bersama kelompoknya debt collector melakukan penarikan paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu.
Saat itu mobil korban yang dipinjam pamannya dalam perjalanan dicegat tiga mobil debt collector.
"Mulanya paman korban belum tahu yang mencegatnya adalah debt collector. Paman korban dicegat oleh rombongan debt collector yang mengaku dari PT MUF. Tiga orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya ke kantor MUF karena menyebut mobil itu sedang bermasalah, " ungkap Anwar, Jumat (3/5/2024).
Saat itu paman korban menghubungi korban Abdullah Sani untuk datang ke kantor PT MUF.
Setelah korban datang ke kantor PT MUF, keduanya baru mengetahui kalau menarik paksa mobil adalah rombongan debt collector.