Cristoforus Richard Optimistis Bebas
Jumat, 27 April 2018 – 05:04 WIB
"Kalau ada waktu yang cukup ini pasti bebas," tandasnya yakin. Majelis Hakim sendiri memberi waktu 12 hari kepada Richard dan tim PH untuk menyusun jawaban atas replik jaksa.
Cristoforus Richard sebelumnya dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Tapi belakangan Richard dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia diduga melakukan pemalsuan akta dua (2) bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Ragawisata. (sam/rmol)