CropLife, Pemerintah, dan Kepolisian Perangi Pestisida Palsu
Langkah nyata yang telah dilakukan pemerintah saat ini melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada distributor, pengecer, dan petani untuk bisa mengetahui produk pestisida palsu.
“Di lapangan banyak sekali aduan adanya produk pestisida palsu, dan yang paling banyak daerah pulau Jawa. Kalau pestisida yang beredar dan tidak sesuai dengan komposisi, maka produsennya akan kami berikan teguran. Bahkan ada beberapa yang sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses, karena memang sangat merugikan petani,” ujar Karmila.
Sementara itu, AKBP Sugeng Irianto dari Bareskrim Polri mengungkapkan, sudah puluhan kasus pestisida palsu yang sudah diungkap oleh kepolisian bahkan sudah sampai pengadilan.
Namun, dirinya merasa kecewa karena vonis yang ditetapkan para tersangka tidak sampai hukuman maksimal yaitu lima tahun penjara.
Dalam menindak produk palsu tersebut menurutnya, kepolisian menggunakan UU No.12 tahun 1992 tentang sistem budidadaya tanaman dan UU No.8 tahun 1992 tentang perlindungan konsumen.
“Modus yang mereka lakukan biasanya perusahaan yang sudah memiliki izin produksi produknya yang legal, tetapi juga memproduksi produk perusahaan lain yang sangat laku di pasaran. Sehingga produk tersebut ilegal karena tanpa izin produksi produk yang belum terdaftar, tanpa memenuhi standar mutu dan tanpa uji mutu,” ungkap Sugeng.
Sugeng menjelaskan, ada dua cara melapor. Pertama, laporan resmi di mana nanti pelapor akan bersedia dijadikan saksi dan dimintai pernyataan.
"Kedua, pelapor yang memberikan informasi, tidak harus datang, dan menjawab-jawab pertanyaan dari kami. Justru kami yang akan menindaklanjuti laporan tersebut di lapangan. Jadi, jangan takut untuk lapor,” kata Sugeng. (jos/jpnn)