CT Siap Rangkap Jabatan Lima Menteri
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II diprediksi bakal mundur sebelum masa jabatan mereka berakhir pada 20 Oktober nanti. Sebab, mereka dinyatakan lolos ke Senayan.
Yang pertama mengumumkan pengunduran dirinya adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Senin (18/8), Jero menyatakan mundur karena akan dilantik sebagai Anggota DPR pada 1 Oktober mendatang.
Pengunduran diri Jero dipastikan akan diikuti sejumlah menteri lain yang juga dinyatakan memperoleh kursi di DPR RI. Di antaranya, Menteri UKM dan Koperasi Syarief Hasan, Menhut Zulkifli Hasan, Menhub EE Mangindaan, Menteri PDT Helmy Faishal Zaini, dan Menkominfo Tifatul Sembiring.
Dengan mundurnya para menteri tersebut, kementrian-kementrian yang ditinggalkan terpaksa ditangani Menteri Koordinator terkait selama sisa masa jabatan, yakni 20 hari. Menko Perekonomian Chairul Tanjung (CT) membenarkan bahwa beberapa menteri yang berada di bawah koordinasinya, segera mundur.
"Jadi memang ada beberapa menteri yang menjadi anggota parlemen. Tentu kalau mereka milih, ya milih jadi anggota parlemen dan keliahatannya pasti (mengundurkan diri). Kalau milih jadi menteri kan tinggal 20 hari masa kerjanya, kalau anggota DPR kan lima tahun. Common sense-nya, Presiden akan angkat menteri ad-interim dan ditangani oleh Menko," paparnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Dari sejumlah menteri yang mundur tersebut, sebagian besar berada di bawah koordinasinya. Setidaknya, CT akan merangkap lima kementrian, yakni, Kementerian PDT, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian UKM dan Koperasi, Kementerian Perhubungan.
Namun, bagi CT hal tersebut tidak menjadi masalah. "Kan cuma 20 hari, tidak ada dampaknya. Selama ini saya juga kerja 24 jam sehari, tujuh hari seminggu sampai 20 Oktober,"tegasnya.
CT juga menyebut bahwa pengunduran diri beberapa menteri tersebut tidak akan berpengaruh besar pada masa transisi pemerintahan. Dia menekankan bahwa begitu ada hasil putusan MK, Presiden SBY akan mengundang presiden terpilih untukberbicara dengannya terkait hal tersebut.